To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.By using our site, you agree to our collection of information through the use of cookies.
Materi Pendidikan Kewarganegaraan Upgrade Your BrowserMateri Pendidikan Kewarganegaraan Download MATERI KULIAHKriswastiningrum Download with Google Download with Facebook or create a free account to download MATERI KULIAH KEWARGANEGARAAN Download MATERI KULIAH KEWARGANEGARAAN W. Kriswastiningrum Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. Related Papers DIKTAT MATA KULIAH Civic Education By Qurrota Ayun Pendidikan Kewarganegaraan (DIKTAT) By hak asasi manusia, pemerintahan dan bentuk pemerintahan, warga negara By Ariyo Murti Raharjo BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN By Sarbaini Sarbaini Hak Asasi Manusia dan Hak Kewajiban Warga Negara By Rizki Rismawan READ PAPER Download pdf. Yang penentuan 1 2 3 32 Pos-pos Terbaru Materi Tentang Batuan Beku Lengkap Materi Teks Prosedur Lengkap Pengertian Pengantar Manajemen Struktur, Fungsi, Konsep, Prinsip, Bidang, Para Ahli Pengertian Keputusan Proses, Tipe, Gaya, Tentatif, Terencana, Para Ahli Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara 367 Nama Bandara Internasional dan Domestik Pengertian Newsgroup Ketegori, Fungsi, Sejarah, Kelebihan, Kelemahan, Cara Kerja Pengertian Kapasitor 134 Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli ( LENGKAP ) Sejarah Revolusi Perancis Pilihan Editor GB WhatsApp Created By: GuruPendidikan.Com 2014. Oleh karena itu kerap muncul masalah bipatride bahkan apatride. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Dalam filosofi kewarganegaraan aktif, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Asas ius sanguinis atau keturunan menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada keturunan orang tuanya. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Misalnya, anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara C. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan adapula negara yang menganut asas ius soli.
0 Comments
Leave a Reply. |